in

Pengumuman! Ada Cara Mudah Daftar UMKM Online 2021 Secara Gratis, Catat Cara Daftarnya…

Cara Daftar UMKM Online 2021 Secara Gratis

Dalam salah satu program pemulihan ekonomi nasional (PEN), usaha mikro kecil menengah (UMKM) masih akan mendapat bantuan di 2021.

Pada 2020 lalu, bantuan UMKM diberikan kepada 14 juta pelaku UMKM senilai Rp 2,4 juta. Nah kali ini dimungkinkan pada Maret 2021 diberikan. Namun besarannya masih ditentukan kemudian.

Nah bagi yang belum mendaftarkan usahanya, berikut cara daftar UMKM Online 2021 Gratis.
Usaha mikro kecil menengah atau UMKM merupakan bentuk usaha yang paling banyak dilakukan oleh masyarakat Indonesia.

Oleh karenanya tidak mengherankan jika pemerintah menyebut UMKM sebagai salah satu penggerak ekonomi yang penting.

Dalam pengertiannya, UMKM dapat diartikan sebagai usaha yang dijalankan secara mandiri oleh individu, rumah tangga, atau badan usaha ukuran kecil.

Mengingat ukurannya masih kecil, UMKM bisa dilakukan oleh banyak orang dengan modal yang kecil juga.

Berikut adalah langkah-langkah atau cara daftar UMKM online 2021:

1. Buat akun dan login di https://oss.go.id

2. Klik “Perizinan Berusaha,” lalu klik “Perseorangan”

3. Klik “Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro” untuk usaha mikro perseorangan atau tombol “Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil” untuk usaha kecil perseorangan

4. Lanjutkan dengan proses NIB dan Izin Usaha

5. Lengkapi kolom yang kosong pada formulir Data Profil

6. Jika sudah, klik “Simpan” dan klik “Lanjutkan”

7. Di formulir Data Usaha, klik tombol “Tambah Usaha”

8. Lengkapi data yang diperlukan dalam formulir Data Usaha, klik “Simpan,” lalu klik “Selanjutnya”

9. Bagi pemilik UMKM lebih dari satu, klik “Tambah Usaha,” lalu klik “Selanjutnya”

Pemilik UMKM juga bisa mengirimkan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan melalui formulir Komitmen Prasarana Usaha, setelahnya klik “Selanjutnya.”

Setelah mengisi data NIB dan Izin Usaha, lihat rangkuman datanya dan preview draft NIB, Izin Lingkungan, Izin Lokasi, dan Izin Usaha di Draft NIB dan Izin Usaha.

Jika sudah, centang kotak disclaimer, lalu klik “Proses NIB.

”Sebagai informasi, pemilik UMKM juga bisa melakukan pengecekan atau melihat dokumen NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha pada Output NIB dan Izin Usaha.

Izin Usaha yang diajukan bisa dicetak dalam bentuk QR melalui Preview Izin Usaha QR.

Setelah melakukan langkah-langkah di atas, selanjutnya perlu melakukan proses Izin Komersial/Operasional. Proses ini hanya dilakukan jika memang dibutuhkan.

Proses Izin Komersial/Operasional

Jika butuh proses Izin Komersial/Operasional, maka bisa melakukannya dengan cara:

1. Klik menu Permohonan > IUMK > Izin Komersial/Operasional

2. Pilih nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha, lalu klik “Pilih NIB”

3. Setelah daftar kegiatan usaha muncul, klik “Pilih Kegiatan Usaha”

4. Pilih “Izin Komersial/Operasional”

5. Lengkapi data yang diperlukan, lalu klik “Lanjut dan Simpan.”

6. Lihat draft Izin Komersial/Operasional dengan klik “Preview Izin.” Kemudian, klik “Lanjut dan Simpan”

7. Klik “Preview Izin Komersial/Operasional” yang baru diterbitkan OSS pada Output Izin Komersial/Operasional. Proses pun selesai.

Sumber : Cnbc Indonesia

SIMAK JUGA

Bansos Belum Cair, Padahal Orang Butuh, Bagaimana Tanggapan Kemensos Terkait…

Bansos PKH Tahap IV Oktober 2021 Cair, Langsung Cairkan Sekarang Pakai Cara ini…